Belum Membayar Utang Puasa
Puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tujuan dari puasa adalah untuk mencapai derajat takwa. Meninggalkan ibadah puasa dengan sengaja termasuk dosa besar. Namun dalam kondisi tertentu seseorang dibolehkan membatalkan puasanya (berbuka). Sebagaimana firman Allah Shubhana wa ta’ala dalam surah Al Baqarah ayat 184:
” Jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..” (QS al-Baqarah [2]: 184)
Laki-laki atau wanita yang sengaja tidak mengganti puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan agama hingga tiba Ramadhan kedua, maka baginya:
Pertama:
Wajib bertaubat kepada Allah ta’ala sebagaimana yang Anda sebutkan, karena sengaja meninggalkan puasa qadha adalah dosa besar, wajib dihapus dengan taubat nashuha atau yang sungguh-sungguh.
Kedua:
Ia wajib bertekad mengqadha atau mengganti puasa tersebut karena ia merupakan kewajiban yang tidak akan terhapus kecuali dengan menggantinya.
Ketiga:
Ia hanya diwajibkan qadha puasa tersebut dan tidak diwajibkan bayar fidyah.
Dalilnya adalah:
- Bahwa Allah ta’ala tidak menyebutkan ‘amalan’ yang wajib dilakukan oleh orang yang tidak puasa Ramadhan kecuali ‘qadha/puasa ganti’ dan tidak menyebut ‘fidyah’. Sebagaimana dalam ayat yang artinya: “Barangsiapa yang sakit atau berada dalam perjalanan (sehingga tidak sanggup puasa Ramadhan); maka (wajib menggantinya) pada beberapa hari yang lain (diluar Ramadhan)”. (QS Al-Baqarah: 185).
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ibrahim An-Nakaha-i rahimahullah dan Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahihnya (3/35).
- Juga karena hukum asal pada harta seorang mukmin adalah baraa-ah adz-dzimmah: artinya ia tidak dikenakan pembayaran apa-apa kecuali ada nash yang menyebutkan atau mewajibkannya. Sedangkan dalam permasalahan ini:
tidak ada nash yang menyebutkan ‘fidyah’.
Wallaahu a’lam.
Oleh karena itu: yang wajib baginya adalah mengganti puasa tersebut tanpa wajib membayar fidyah. Namun sebagian ulama –termasuk Syaikh Ibnul-‘Utsaimin rahimahullah– menyatakan: bila mengganti puasa sambil membayar fidyah maka itu lebih baik. (lihat Asy-Syarh Al-Mumti’: 6/451)
Tata Cara Mengganti Puasa Qadha Jenis Ini:
Bila Ramadhan tersisa beberapa hari misalnya 5 hari sedangkan jumlah qadha puasa yang belum diganti adalah 10 hari, maka wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa pada 5 hari yang tersisa ini karena ia adalah waktu wajib baginya untuk mengganti, adapun qadha puasanya yang tersisa 5 hari, maka ia wajib menggantinya setelah Ramadhan. Ini merupakan implementasi dari firman Allah yang artinya: “Maka bertaqwalah semampu kalian” (QS At-Taghabun: 16).
Lima hari yang tersisa ini tidak mungkin menutupi 10 qadha puasa, namun seorang mukmin yang bertaubat kepada Allah harusnya bisa memaksimalkan ibadah semampunya, bila tidak mampu melakukannya sepenuhnya, maka hendaknya melakukan sebagiannya sesuai dengan kesanggupan tenaga, dan waktu yang ada pada dirinya, karena inilah implementasi dari ayat ‘taqwa’ diatas.Wallaahu a’lam
Oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc, MA. Hafizhahullah
Baca Juga : Melihat Aurat Istri siang Hari Ramadhan
[Artikel Ini sebelum nya telah dimuat di http: //wahdah.or.id/sengaja-tidak-mengganti-puasa-ramadhan-hingga-tiba-ramadhan-berikutnya/]
Related Posts
« Wudhu membuat Wajah Bercahaya Puasa: Perisai Dari Tiga Perkara »