Dosa Besar : Sihir
Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir setelah melakukan kekufuran kepada Allah. Alla shubhana wa ta’ala berfirman di Dalam Al-Quran:
Artinya: “setan-setan itulah yang kafir mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah[02] : 102)
Setan yang terlaknat sama sekali tidak memiliki tujuan apapun dalam mengajarkan sihir kepada manusia melainkan agar manusia membuat sekutu untuk Allah. Allah ta’ala berfirman mengabarkan tentang Harut dan Marut
Artinya : “Keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sehingga mengatakan,” Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) sebab itulah janganlah kamu kafir” maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu sesuatu yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya..”
Sampai Allah berfirman
Artinya : “Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu tiadalah baginya keuntungan di akhirat..”(QS. Al Baqarah [02] : 102)
Kita menyaksikan banyak di antara orang-orang yang sesat masuk dalam ilmu sihir dan mengira bahwa itu hanya haram saja, dan tidak menyadari bahwa sihir itu adalah suatu kekufuran. karena itu mereka masuk mempelajari as–simiya (sihir yang bentuknya menciptakan gambaran-gambaran ilusi yang pada hakikatnya nya tidak punya wujud secara secara material) dan bahkan melakukannya, padahal itu murni sihir. Yang mengikat (perasaan) antara seorang suami dari istrinya adalah sihir, begitu pula Cinta dan Benci kepadanya, dan hal-hal serupa yang berwujud kalimat-kalimat yang tidak dikenal maknanya, kebanyakannya adalah siyirik dan kesesatan.
Hukum had atas orang yang melakukan sihir adalah hukuman mati, karena sihir itu adalah kufur kepada Allah, atau menyebabkan kekufuran. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
اجتنبوا السبع الموبقات
“Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan dan beliau menyebutkan salah satu diantaranya adalah sihir”
Maka hendaklah seorang hamba takut kepada Rabbnya, dan tidak masuk kedalam sesuatu yang dapat merugikan dunia dan akhiratnya. Dan diriwayatkan dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwasanya beliau bersabda:
Artinya: ” Hukuman bagi seorang tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (diriwayatkan Tirmidzi)
Akan tetapi yang benar bahwa hadis ini adalah dari perkataan jundub tidak marfu sampai kepada Nabi.
Dan Bajalah Bin Abdah berkata:
أتانا كتاب عمر قبل موته بسنة أن اقتلوا كل ساحر و ساحرة
“Surat Umar radhiallahu’anhu datang kepada kami setahun sebelum wafatnya;( yang isinya), ‘hendaklah Kalian membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan tukang sihir perempuan’”( diriwayatkan oleh Ahmad)
Dari Abu Musa, Dia berkata bahwasanya nabi bersabda:
ثلاثة لا يد خلون الجنة مدمن خمر وقاطع رحم و مصدق بالسحر
“Tiga orang yang tidak akan masuk surga: pecandu minuman keras (khamar), orang yang memutuskan tali silaturahim, dan orang yang membenarkan sihir” ( diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya)
Kemudian dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu Anhu dengan sanad marfu’
الرقى والتمائم و التو لة شرك
Artinya: “ jampi-jampi tamima dan tiwalah itu adalah syirik “(diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud)
Related Posts
« Kewajiban Ber Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Akibat Bunuh Diri »