Hukum Bersiwak Disiang Ramadhan: Dari Sudut Pandang Ulama Salaf

Jun 10 • Fiqih • 2674 Views • No Comments on Hukum Bersiwak Disiang Ramadhan: Dari Sudut Pandang Ulama Salaf

oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah
(Alumni S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

PERTANYAAN
Bismillah.
Ustadz, apakah hukum sikat gigi mnggunakan pasta gigi saat berpuasa? Apa boleh atau makruh?

JAWABAN
Bismillaah…
Pertanyaan Anda ini adalah pertanyaan yang banyak ditanyakan, dan kebanyakan muslim pun termasuk Anda sudah mengetahui jawabannya, hanya saja, agar tulisan ini lebih bisa membuka wawasan dan bermanfaat, penulis akan membahasnya dari beberapa sudut pandang. Semoga bermanfaat !

ANTARA SIWAK KERING DAN SIWAK BASAH

Bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa merupakan perkara yang sudah dibahas oleh para salaf sejak masa mereka. Pada masa itu pembahasan pertama terkait bersiwak ini, dilihat dari dua sudut pandang jenis siwak, yaitu:

•1. Siwak yang kering dan
•2. Siwak yang tidak kering atau basah atau dibasahi air. Khusus siwak jenis kedua ini, tentunya bisa disamakan dengan sikat gigi modern yang menggunakan odol(pasta gigi).

Di antara mereka ada yang menyamakan hukum antara kedua jenis siwak ini bagi orang yang berpuasa, dan ada yang membedakan ihukum keduanya:

•1. Sebagian tabiin rahimahumullah, seperti Adh-Dhahhak, Abu Maisarah bin Syarahbil, dan Amir Asy-Sya’bi memakruhkan penggunaan siwak basah atau yang dibasahi air pada siang hari Ramadhan dan hanya membolehkan siwak / sikat gigi yang kering, alasannya sebagaimana yang disebutkan Adh-Dhahhak: “Karena siwak yang basah itu memiliki rasa, kadang manis dan kadang pahit.” (lihat: Mushannaf Ibni Abi Syaibah: 4/59). Tentunya, pendapat mereka ini merupakan bentuk kehati-hatian agar puasa seorang muslim tetap terjaga dengan tidak mengecap apapun, dan agar tidak ada tetes air sedikit pun yang masuk ke dalam perutnya, baik disengaja atau tidak disengaja.

•2. Namun, nampaknya jumhur ulama salaf rahimahumullah banyak memilih pendapat bolehnya memakai siwak yang bfasah (yang selanjutnya kita samakan dengan sikat gigi dan odol). Di antara mereka adalah: Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, Urwah bin Zubair, Muhammad Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, dan Ibrahim an-Nakhai, juga dipilih oleh Imam Syafii rahimahullah dalam Al-Umm (2/111).
Abu Hamzah al-Mazini mengisahkan bahwa seseorang mendatangi Ibnu Sirin rahimahullah dan bertanya padanya: “Apa pendapatmu tentang siwak bagi orang yang puasa ?”. Beliau menjawab: “Boleh.” Orang itu bertanya lagi: “Tapi siwak itu adalah batang kayu kecil yang memiliki rasa !”. Ibnu Sirin menjawab: “Sebenarnya air juga punya rasa (sama seperti siwak), namun engkau tetap boleh berkumur-kumur.” (lihat: Al-Mushannaf: 4/57). Di sini Ibnu Sirin menyamakan atau mengqiyaskan antara air dengan siwak basah yang sama-sama punya rasa, sehingga jika air boleh digunakan untuk berkumur-kumur padahal memiliki rasa, maka bersiwak juga dibolehkan. Pendapat inilah yang lebih tepat insya Allah, karena perintah bersiwak itu mutlak dan tidak memiliki batasan tertentu; baik batasan alatnya (kering atau basah), walaupun waktunya (siang ramadhan atau di luar ramadhan), sebagaimana terdapat dalam banyak hadis, diantaranya:

🌱 Hadis Shahih:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: “Siwak dapat membersihkan bau mulut dan mendatangkan keridhaan Rabb” (HR Nasai:  1/50 , dan  Ahmad:  6/47, 62)

🌱 Hadis Shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
Artinya: “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.” (HR Bukhari: 6813  dan Muslim: 252)

ANTARA BOLEH TIDAKNYA BAGI ORANG YANG PUASA

Dari sudut pandang waktu di siang hari Ramadhan, para ulama salaf berbeda dalam tiga pendapat; duanya merupakan pendapat yang populer dan satunya mungkin agak aneh. Tiga pendapat tersebut adalah:

•1. Bolehnya bersiwak atau menggosok gigi di seluruh waktu pada siang hari Ramadhan, baik waktu pagi, waktu siang, setelah zawal/ zuhur, walaupun waktu sore hari, antara ashar dan waktu berbuka. Ini merupakan pendapat kebanyakan para ulama baik ulama salaf ataupun ulama masa belakangan, seperti Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, Ibnu Umar radhiyallahu’anhum, juga Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, dan Atha’ bin Abi Rabah (lihat: Al-Mushannaf: 4/56-57).
Pendapat ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ulama dan mazhab-mazhab fiqh.

Tentunya, dalil pendapat ini adalah dalil-dalil perintah sunatnya bersiwak yang memiliki teks umum tanpa ada pembatasan waktu tertentu, seperti dalam dua hadis yang telah disebutkan di atas. Ketika Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hadis: “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.” Beliau berkata: “Beliau (Nabi shallallahu’alaihi wasallam) tidaklah membedakan (perintah bersiwak ini) antara orang yang puasa dengan yang tidak puasa.” (Shahih Bukhari: 3/31).

Adapun hadis khusus yang menyatakan “bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersiwak tatkala berpuasa”, maka hadisnya dhaif karena diriwayatkan dari Syarik Al-Qadhi (seorang rawi yang mukhtalith / hafalan hadisnya tidak mutqin setelah menjadi qadhi / hakim), dari Ashim bin Ubaidillah (dhaif), dari Abdullah bin Amir bin Rabiah, dari ayahnya, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersiwak tatkala berpuasa. (HR Ibnu Abi Syaibah: 9233, Ahmad: 15678, Abu Daud: 2364, Tirmidzi: 734, dll).

•2. Bolehnya bersiwak atau menggosok gigi di waktu pagi, dan dimakruhkan kalau dilakukan setelah zawal (tengah hari) atau waktu zuhur. Pendapat ini populer dipilih oleh Atha’ bin Abi Rabah, Al-Hakam bin Utaibah, Ibnu Sirin dan Mujahid bin Jabr (lihat: Al-Mushannaf: 4/57).

Dari mereka inilah Imam Syafi’i rahimahullah mengambil pendapat makruhnya bersiwak setelah zawal atau zuhur bagi orang yang puasa yang kemudian hari menjadi pendapat resmi Mazhab Syafi’iyah, beliau berkata: “Saya tidak memandang makruh bersiwak dengan batang kayu siwak yang basah atau kering di awal hari (dari pagi hingga zawal/zuhur), dan memakruhkannya bila dilakukan pada akhir hari (dari zawal/zuhur hingga terbenamnya matahari)…” (Al-Umm: 2/111).
Khushaif bin AbdurRahman mengisahkan bahwa Atha’ bin Abi Rabah pernah berkata padanya: “Jika engkau sedang puasa, maka bersiwaklah pada awal hari, dan jangan bersiwak di akhir hari.” Saya bertanya: “Kenapa saya tidak boleh bersiwak di akhir hari?”. Beliau menjawab (dengan menyitir hadis): “Sesungguhnya bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari pada wanginya misk/kasturi.” (Al-Mushannaf: 4/56).

Jadi, alasan utama pendapat ini adalah agar bau mulut orang yang puasa tetap terjaga, karena sangat harum di sisi Allah subhanahu wata’ala.
Di antara ulama Syafiiyah ada yang membolehkan siwak ini secara mutlak bila puasanya adalah puasa sunat, adapun puasa wajib maka tetap dimakruhkan bila dilakukan setelah zawal atau zuhur, yaitu Qadhi Husain. Namun Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat ini sangat lemah dan aneh (lihat: Al-Majmu’: 6/377).

•3. Bolehnya bersiwak bagi orang puasa, hanya saja dimakruhkan bila dilakukan setelah shalat ashar atau ketika matahari telah mulai memerah. Pendapat ini sebenarnya dipilih dan dipopulerkan oleh Imam As-Suyuthi rahimahullah pada zamannya sekitar 500 tahun lalu, sebagaimana beliau sebutkan dalam bukunya At-Tahadduts bi Ni’matillah (244), namun nampaknya tidak setenar pendapat resmi Mazhab Syafiiyah. Pendapat makruhnya bersiwak setelah ashar ini juga merupakan pendapat sebagian ulama salaf di antaranya Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhum sebagaimana dalam Al-Mushannaf (4/57).

Tentunya alasan utama pendapat ketiga ini sama dengan pendapat kedua di atas, namun mereka membatasi waktunya pada waktu ashar, bukan waktu zuhur. Tentunya, perbedaan ini berlandaskan pada momen; kapan secara umum mulut orang yang berpuasa itu berubah, di waktu zuhur atau tengah hari, ataukah di waktu ashar atau penghujung hari ?!.

🌱 Tentunya, pendapat yang paling benar adalah pendapat pertama. Ketika Ibnu Daqiq Al-Id rahimahullah menjelaskan hadis: “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.
Beliau berkata: “Hadis ini dengan keumuman teksnya: menunjukkan sunatnya bersiwak di setiap waktu shalat, termasuk pada shalat yang waktunya setelah zawal/tengah hari (zuhur dan ashar), dan hadis ini merupakan dalil yang berpendapat hal itu (bolehnya bersiwak setelah zawal/waktu zuhur), adapun orang yang menyelisihinya (yang berpendapat makruhnya bersiwak setelah zawal), maka ia perlu adanya dalil khusus yang bisa mengkhususkan keumuman (perintah siwak) dalam hadis ini…” (Ihkam Al-Ahkam: 1/108).

🌱 Pendapat inilah yang dipilih Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (1/272). Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dalil-dalil (yang dikemukakan) tentang makruhnya bersiwak setelah zawal tidak bisa mengkhususkan / membatasi keumuman teks hadis-hadis (perintah) siwak (secara mutlak)…” (Majmu’ Al-Fatawa: 25/266).

kata kunci : sikat gigi saat puasa sikat gigi saat puasa sikat gigi saat puasa

 

Sumber :

🍀 Grup WA Belajar Islam Intensif 🍀

🌏 Head Admin Syahrullah Hamid

Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090

👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com

Baca Juga >>

Keutamaan Puasa Ramadhan

Mengganti Puasa Karena Dosa Masa lalu?

Hukum mengqadha’ puasa wajib orang yang sudah meninggal

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

« »