Larangan Kencing di Air Tergenang
Islam adalah agama yang sempurna meliputi seluruh alam, islam mengatur hal-hal yang sifat privasi setiap manusia disana ada anjuran dan larangan, termasuk tata cara buang air dll. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي , ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ ))
وَلِمُسْلِمٍ : (( لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ )) .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, lalu ia mandi darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat imam muslim : “Janganlah salah seorang diantara kalian mandi pada air yang tergenang sementara ia dalam keadaan junub.”
Pelajaran:
- Jenis lam dalam kalimat (لا يبولن) merupakan lam an-Nahiyah (lam berbentuk laranagan) yang menunjukkan keharaman kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, lalu mandi dari air tersebut.
- Mafhum muwafaqah hadits ini menunjukkan haramnya buang hajat pada air yang tidak mengalir.
- Haramnya seorang yang junub mandi pada air yang tergenang yang tidak mengalir.
- Pelarangan mandi bagi seorang yang junub yang dimaksud dalam hadits adalah menceburkan diri dalam air bukan menggunakan gayung atau ember lalu mandi dengannya. Adapun air yang telah dikencingi, maka menceburkan diri didalamanya atau menggunakan gayung tetap tidak diperbolehkan karena airnya telah rusak.
- Pelarangan kencing atau mandi bagi seorang yang junub pada air yang tergenang tidak diharamkan secara muthlak sesuai kesepakatakan para ulama. pada air yang sangat banyak seperti danau maka tidak masuk pada pelarangan ini. (Taudhihul ahkam: 1/83)
- Diharamkan melakukan sesuatu yang dapat menggangu manusia atau melakukan sesuatu yang dapat membahaykan/merugikan orang lain.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang senantiasa dirahmati oleh Allah Shubhana wa ta’ ala
Oleh : Abu Ukasyah Wahyu Al-Munawy
Alumni Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Islam al-Ma’had al-‘Ali Liddirasaat al-Islamiyah Wallugah al-Arabiyah (STIBA) Makkassar
[Lihat : Sumber: http://www.almunawy.com/2016/11/syarah-umdatul-ahkam-hadits-ke-5.html]