Najis dan Sarana Bersuci
Defenisi Najis:
Berasal dari kata An Najasat, adalah bentuk jamak (Plural) dari kata An- Najasah, yaitu sesuatu yang keluar dari saluran (pembuangan) manusia qubul dan dubur yang berupa: tinja, air sen,i madzi, Wahdi, atau mani. Termasuk juga air seni dan tinja setiap binatang yang dagingnya tidak halal dimakan, dan termasuk juga sesuatu yang apabila jumlahnya banyak berupa darah, nana, atau muntahan yang telah berubah. Begitu pula berbagai jenis bangkai dan bagian-bagian tubuhnya kecuali kulit yang telah disamak, karena kulit itu menjadi Suci dengan disamak, berdasarkan Sabda Rasulullah
Artinya: “ kulit manapun yang disamak berarti suci “ (diriwayatkan At-Tirmidzi , An-Nasa’i dan Ibnu Majah dan muslim dalam lafaz yang lain)
Sarana Bersuci
Bersuci bisa dilakukan dengan dua sarana:
Pertama: Air Mutlak
Yaitu Air yang masih murni, yang belum tercampur dengan apapun yang dapat merubahnya, baik itu sesuatu yang najis ataupun sesuatu yang suci. Air murni ini adalah seperti: air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju yang mencair dan air laut yang asin. Hal ini berdasarkan temuan Allah ta’ala:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا ﴿الفرقان:٤٨
Artinya :Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih (Al-Furqan ayat 48)
Dan sabda Rasulullah Shallallhu alaihi wa sallam
artinya : “Air itu suci dan bisa mensucikan kecuali bila berubah aroma atau rasa atau warnanya disebabkan najis yang mengenainya” (Hadits riwayat Al Baihaqi)
Kedua : Debu Yang Suci
Debu yang suci yaitu permukaan tanah yang suci, berupa tanah, pasir, batu atau debu. Hal ini berdasarkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
Artinya : “Telah dijadikan untukku, tanah sebagai tempat sujud dan alat bersuci” (Hadits riwayat Ahmad no.9412 asalnya dari shahihain muslim no.523)
Debu bisa dijadikan sebagai alat bersuci ketika tidak ada air atau ketika tidak memungkinkan untuk menggunakannya karena sakit atau lainnya. Berdasarkan firman Allah
Artinya : “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamum lah kamu dan tanah yang baik (suci)” [Al-Maidah 6]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam
Artinya: “Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim walaupun ia tidak menemukan air selama 10 tahun. Bila ia menemukan air, maka hendaklah ia mengucapkannya ke kulitnya” (Dikeluarkan oleh At-Tarmidzi)
Juga berdasarkan persetujuan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam terhadap tayamumnya Amr Bin Al-‘Ash dari junub pada suatu malam yang sangat dingin karena ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya bila mandi dengan air dingin sebagaimana riwayat Imam Bukhari
[Lihat minhajul Muslim Bab Tharah karya syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri]
Mensucikan Najis Mensucikan Najis Mensucikan Najis
baca Juga:
Syarat Tanah yang Digunakan Tayammum
Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Wanita?
Related Posts
One Response to Najis dan Sarana Bersuci
Leave a Reply
« Hukum dan Keutamaan Shalat Witir Agar Bahtera Kita Tak Tenggelam »
[…] Baca Juga: Najis & Sarana untuk Bersuci […]