Nikah dan Keutamaanya
Defenisi Nikah
Secara bahasa nikah berarti berkumpul dan bercampur adapun dalam istilah syariat berarti ikatan legal dalam syariat Yang menghalalkan pertumbuhan bagi masing-masing suami istri
Nikah bertujuan untuk membangun keluarga sakinah penuh cinta dan kasih sayang untuk mendapatkan keturunan yang sholeh yang selalu didambakan oleh setiap orang.
Hidup berpasangan adalah sunnatullah pada makhluk-Nya, ia tidak terbatas pada manusia atau hewan saja namun mencakup semua jenis penciptaannya.
Allah ta’ala berfirman
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” (Az Dzariyat : 49)
Allah tidak menghendaki manusia hidup sebagaimana jenis makhluk hidup lainnya, yang bebas dalam menyalurkan keinginan biologisnya tanpa aturan. Oleh karenanya, Allah menurunkan aturan yang sesuai dan layak bagi kemuliaan manusia, sehingga penyaluran kebutuhan biologis dilakukan atas keridhaan kedua pasangan, dengan Ijab dan qabul sebagai bukti keabsahan hubungan kedua pasangan itu. Dengan demikian nafsu dapat terjaga, anak keturunannya baik, dan wanita pun terlindungi.
Keutamaan Menikah
Islam melihat pernikahan sebagai suatu anugerah, sunnah para Nabi dan Rasul, dan sebagai tanda kebesaran Allah. Jika seseorang ragu dan takut menikah, maka Islam akan memalingkan pandangan orang itu kepada janji-janji Allah tentang kecukupan, kekuatan dan ketenangan.
Dengannya ia dapat mengusir bisikan setan yang selalu menghembuskan nafas kefakiran ke arah kelopak matany.
Terkadang setan membisikkan agar kita meninggalkan segala perkara dunia dan memfokuskan diri untuk salat di malam hari dan puasa di siang hari serta menjauhi wanita, seperti pendeta yang menafikan naluri dan insting manusianya. Islam menipis hal ini ini dan memperhatikan Fitrah Kita sebagai manusia. kita bisa melihat sunnah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam penghulu para nabi. Beliau tidur, berbuka, dan menikah. Maka barangsiapa keluar dari sunnah beliau, maka sungguh kemuliaan sebagai umat Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam telah luput dari nya.
Hikmah Dari Pernikahan
Islam tidak memotivasi ummatnya untuk sebuah ibadah, kecuali pasti ada hikmah dan pengaruh yang dirasakan oleh diri , umat, dan manusia secara umum. Hal itu bisa dilihat dari poin-poin berikut:
- Pernikahan akan menumbuhkan susana yang baik untuk membangun ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatannya dan menjaga dari hal-hal yang haram . pernikahan juga dapat mendatangakan ketenangan karena denagnnya pasangan. Suami istri bisa mersakan kelembutan,kasih sayang dan kecintaan.
- Merupakan jalan terbaik untuk meperbanyak keturunan dengan. Nasab yang tetap terjaga.
- Pernikahan merupakan Jalan Terbaik untuk menyalurkan kebutuhan biologis, tempat risiko terkena penyakit kelamin
- Pernikahan adalah asas dalam membangun keluarga Soleh Yang menjadi panutan bagi masyarakat. Suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah, dan menjaga keluarga, sementara istri mendidik anak, mengurus rumah, dan mengatur penghasilan. Dengan demikian masyarakat yang akan terbentuk.
- Pernikahan akan melahirkan sifat kedewasaan dan keibuan yang tumbuh berkembang ketika memiliki keturunan.
Hukum Nikah
Pada pembahasan hukum nikah hukum taklifi yang lima berlaku disini, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Penjabarannya sebagai berikut :
- Wajib bagi orang yang bersyahwat tinggi dan khawatir terjerumus perzinahan, dan ia mampu untuk membayar mahar dan memberi nafkah
- Sunnah bagi yang mampu menafkahi lahir batin, tetapi masih sanggup mengendalikan syahwatnya.
- Mubah bagi yang tidak ada penghalang untuk menikah.
- Makruh bagi orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah lahir batin, yang tidak mendatangkan bahaya bagi istrinya.
- Haram bila orang yang tidak mampu memberi nafkah lahir batin, tidak sanggup jimak, dan khawatir akan menganiaya istrinya jika Ia menikah.
[Sumber: Serial Dasar-dasar Islam oleh Tim Ilmiah Indonesia Community Care Center]
Related Posts
« Murabbi, Antara Kasih Dan Adab Mereka yang Menyamakan Pemilu Dg Pemberontakan »