Pembayaran Fidyah Melalui Lembaga Pengelola Zakat
Oleh : Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah
(Alumni S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
PERTANYAAN
Bisakah pembayaran fidyah ini diwakilkan ke lembaga pengelola zakat ? atau lebih utama membayarnya sendiri pada orang yang membutuhkan ?
JAWABAN
Yang lebih utama adalah membayarnya sendiri kepada mereka yang membutuhkan, karena dengannya anda bisa langsung mengenal dan akrab dengan fakir miskin.
🌱 Namun bila anda mewakilkannya pada pengelola zakat disatu lembaga tertentu maka itu juga boleh, bahkan lebih baik bila anda tidak mengetahui perihal fakir miskin didaerah anda atau khawatir salah dalam menyalurkan fidyah tersebut, karena lembaga pengelola sedekah atau zakat tentunya lebih tahu dan memiliki data tentang fakir miskin yang ada disekitarnya atau didaerah operasionalnya, Wallaahu a’lam .
kata kunci: pembayaran fidyah Pembayaran Fidyah Pembayaran Fidyah
Sumber:
🍀 Grup WA Belajar Islam Intensif 🍀
🌏 Head Admin Syahrullah Hamid
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com
🍀Belajar Islam Intensif🍀
Baca Juga >>
Penjelasan Surah Attaubah Ayat 5
Related Posts
« Hukum Bacaan “Shadaqallaahu’adzhiim” Setelah Baca Al-Quran Antara Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha »