Pembayaran Fidyah Melalui Lembaga Pengelola Zakat

Jun 7 • Fiqih • 2557 Views • No Comments on Pembayaran Fidyah Melalui Lembaga Pengelola Zakat

Oleh : Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah
(Alumni S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
PERTANYAAN
Bisakah pembayaran fidyah ini diwakilkan ke lembaga pengelola zakat ? atau lebih utama membayarnya sendiri pada orang yang membutuhkan ?

JAWABAN
Yang lebih utama adalah membayarnya sendiri kepada mereka yang membutuhkan, karena dengannya anda bisa langsung mengenal dan akrab dengan fakir miskin.

🌱 Namun bila anda mewakilkannya pada pengelola zakat disatu lembaga tertentu maka itu juga boleh, bahkan lebih baik bila anda tidak mengetahui perihal fakir miskin didaerah anda atau khawatir salah dalam menyalurkan fidyah tersebut, karena lembaga pengelola sedekah atau zakat tentunya lebih tahu dan memiliki data tentang fakir miskin yang ada disekitarnya atau didaerah operasionalnya, Wallaahu a’lam .

kata kunci: pembayaran fidyah Pembayaran Fidyah Pembayaran Fidyah

Sumber:

🍀 Grup WA Belajar Islam Intensif 🍀

🌏 Head Admin Syahrullah Hamid

Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090

👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com

🍀Belajar Islam Intensif🍀

 

Baca Juga >>

Penjelasan Surah Attaubah Ayat 5

Bahagia dengan Hidup Zuhud

 

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

« »