Perkara Makruh Dalam Puasa
1.Berlebih-lebihan ketika madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaaq (menghirup air edalam hidung) .
Berlebih-lebihan dalam kedua amalan ini disunatkan bagi orang yang berwudhu namun imakruhkan ketika sedang puasa karena dikhawatirkan bisa membuat air masuk kedalam erongkongan sehingga dapat membatalkan puasanya.
Sebab itu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
وبالغ في الستنشاق إل أن تكون صائما
Artinya :
“Dan berlebih-lebihlah dalam istinsyaq kecuali kalau engkau sedang puasa”. (HR Tirmidzi : 788, Nasai : 1/66, dan Ibnu Majah : 407 : derajatnya shahih, dinilai shahih oleh tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, Al Albani dan selain mereka).
Bersiwak juga masuk dalam hukum istinsyaq ini yaitu makruhnya bersiwak secara berlebih-ebihan.
2.Melakukan ciuman atau cumbuan dengan diiringi syahwat (hawa Nafsu).
Ciuman ini makruh hukumnya jika dilakukan dengan diiringi syahwat karena dapat menyebabkan seseorang melakukan pembatal puasa seperti jimak, onani atau mengeluarkan mani. Adapun kalau mencium dengan tidak diiringi syahwat atau dengan keyakinan tidak akan menimbulkan syahwat maka hal ini tidaklah mengapa sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ,Aisyah radhiyallahu’anha mengisahkan :
رهبهه ر هإ رم له رملل لك نك أ لن ل و لكا ل ةم لصاهئ و ل نه و ل ر با هشن ل ي ن و ب نل ل ل يلقه ن م ل لسللل و ل يهه ر لعلل نه للى الللل لي لص ل ن لنهب لن ال ل لكا
Artinya: ” Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah mencium (istrinya) sedang beliau puasa, juga mencumbu sedang beliau puasa, namun beliau paling kuasa menahan syahwatnya”. (HR Bukhari: 1927 dan Muslim: 1106).
3.Mengecap makanan tanpa ada hajat.
Ini juga dimakruhkan kalau tanpa hajat tertentu karena dikhawatirkan bisa masuk kedalam kerongkongan, adapun kalau ada hajat tertentu seperti tukang masak maka tidak mengapa melakukannya namun harus hati-hati agar tidak masuk kedalam kerongkongan.
4.Hijamah (Bekam) jika dapat melemahkan tubuh .
(Bekam merupakan Terapi untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh dengan sayatan pada permukaan kulit)
Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuwiyah, Para Ulama Madzhab Hanabilah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa , dengan dalil hadis Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu :
أفطر الحاجم والمحجوم
Artinya: “Yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya”. (HR Ahmad: 4/123 , Abu Daud: 3369 dan selainnya dan dinilai shahih oleh Ahmad, Ishaq bin Rahuwiyah, Ibnul Madini dan selain mereka).
Walaupun hadis ini shahih dan diklaim sebagai hadis mutawatir namun banyak hadis yang menegaskan bahwa hadis ini mansukh/ hukumnya dihapus, diantaranya :
a)- Hadis Ibnu Abbas dalam Shahih Bukhari (1938 dan 1939) :
أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وهو محرم واحتجم وهو صائم
Artinya: “bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berbekam sedang beliau sedang ihram, dan berbekam sedang beliau sedang puasa”.
b)-Hadis mawquf/Ucapan Abu Sa’id Al Khudri dengan sanad shahih dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (1966) :
رخص للصائم في القبلة والحجامة
Artinya: “Diberikan tarkhis / keringanan bagi orang berpuasa untuk mencium dan berbekam”.
Walaupun hadis ini mawquf / merupakan ucapan Abu Sa’id namun ia memiliki hukum marfu’ / disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ini menunjukkan bahwa pada mulanya hijamah/bekam dan qublah/ciuman ini dilarang ketika puasa,namun setelah itu dibolehkan karena rukhshah / keringanan atas suatu amalan dalam islam biasanya ditetapkan setelah adanya tahrim / pengharaman terhadapnya.
c)-Hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dari Tsabit Al Bunani bahwa Anas ditanya :
أكنتم تكرهون الحجامة للصائم؟ فقال ل إل من أجل الضعف
Artinya: “Apakah kalian dulu (pada masa Nabi) melihat makruhnya (haramnya) hijamah/bekam bagi orang yang puasa?”, beliau menjawab : “Tidak, kecuali kalau dapat membuat lemas”.[HR. Shahih Bukhari (1940), ]
Walaupun hadis ini mawquf / ucapan Anas namun hukumnya adalah hukum marfu’ /disandarkan pada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam karena sang penanya bertanya tentang hukum bekam pada zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Ini sebagai dalil jelas bahwa larangan bekam hanyalah bagi yang khawatir akan membuat dirinya lemas.
d)-Hadis Anas bahwa ia berkata
أول ما كرهت الحجامة للصائم أن جعفر بن أبي طالب احتجم وهو صائم فمر به النبي صلى الله عليه : . . وسلم فقال أفطر هذان ثم رخص النبي صلى الله عليه وسلم بعد في الحجامة للصائم وكان أنس يحتجم وهو صائم كلهم ثقات ول أعلم له علة
Artinya: “Pertamakali hijamah/bekam dimakruhkan (diharamkan) bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abu Thalib berbekam sedangkan ia berpuasa, lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewatinya dan bersabda : “Dua orang ini (yang membekam dan dibekam) telah batal puasanya”. Kemudian setelah itu Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan keringanan/ tarkhis bekam terhadap orang berpuasa”. Perawi dari Anas berkata : “Dan dulu Anas berbekam sedangkan ia puasa”.(HR Daruquthni : 2/182 dan Ia berkata; “Semua perawinya tsiqah dan saya tidak tahu adanya ‘illah/sisi cacat darinya”).
Walaupun hadis riwayat Daruquthni ini memiliki cacat menurut sebagian ulama namun dalil-dalil sebelumnya telah cukup sebagai hujjah.
e)-Sebab itu Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma yang terkenal sebagai sahabat yang paling kuat ittiba’-nya terhadap amalan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, melakukan hijamah pada siang hari ketika puasa, dan tatkala beliau telah melemah karena tua, beliau melakukan hijamah pada malam hari. Bahkan pendapat bolehnya berbekam bagi orang berpuasa ; merupakan madzhab jumhur para sahabat radhiyallahu’anhum seperti Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Anas, Abu sa’id, Zaid bin Arqam, Ummu Salamah, serta jumhur tabi’in dan para ulama setelah mereka. Oleh karena itu disiang hari puasa tetap dibolehkan untuk berbekam, atau donor darah jika hal ini tidak dikhawatirkan akan membuat tubuh lemas, dan inilah pendapat yang shahih. Adapun tes darah atau keluarnya darah dari hidung atau karena batuk maka sama sekali bukan perkara yang makruh.
5.Muntah secara sengaja.
Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya tidaklah batal, demikian pula kalau secara sengaja .Inilah pendapat Abu Hurairah, Ibnu Abbas , Ikrimah, dan sekelompok tabiin dan para imam. Namun jumhur ulama menyatakan bahwa muntah secara sengaja membatalkan puasa.. wallahu ‘alam
[Lihat: Kupas Tuntas: Perkara Makruh Dalam Puasa dalam “Tuntunan Ramadhan Hal-40-43” ebook wahdah Islamiyah)