SHALAT MUSAFIR

Jan 7 • Ibadah • 981 Views • No Comments on SHALAT MUSAFIR

Dalam kehidupannya, seorang muslim sering kali melakukan safar(perjalanan jauh), baik untuk menuntut ilmu, melaksanakan manasik haji dan umrah, mencari nafkah, maupun untuk tujuannya yang tidak dilarang agama.

Kondisi safar/bepergian sangat beda dengan kondisi saat kita berada di tempat tinggal, selain tidak mampu melakukan ibadah secara sempurna, fasilitas-fasilitas yang tersediasanya juga sangat terbatas. Karenanya, syariat lslam yang menjadikan bagi semesta alam, telah memberikan kepada kita beberapa keringanan selama safar, di antaranya melaksanakan jamak dan qashar dalam shalat.

DEFINISI SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Secara bahasa jamak artinya menggabungkan, dan qashar artiny Meringkas Shalat, jamak dilakukan dengan melaksanakan dua shalat fardhu dalam satua waktu. Seperti melaksankan shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur Atau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya’. Jika keduanya dilaksanakan di waktu shalat yang pertama, maka disebut jamak taqdiman bila dilaksanakan di waktu shalat yang kedua, maka disebut jamak akhir. Shalat yang boleh dijamak adalah semua shalat fardhu kecuali Shalat Shubuh. Shalat Shubuh harus dilaksanakan pada waktunya tidak boleh dijamak dengan shalat Zhuhur atau Isya. Sedangkan Shalat qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Adapun Shalat yang boleh diqashar adalah shalat Zhuhur , Ashar dan isya. Sedangkan shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqashar menjadi dua rakaat.

DALIL BOLEHNYA JAMAK DAN QASHAR

Dalil bolehnya mengqashar shalat adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.” [Qs. An-Nisa’: 101J.

Sedangkan hadits yang membolehkan menjamak shalat cukup banyak, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Muadzbin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menuju Perang Tabuk, maka Rasulullah melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara bersamaan [dalam satu waktu], dan melaksanakan shalat Maghribdan Isya’ secara bersamaan.” [HR. Muslim].

KAPAN KITA BOLEH MENGQASHAR SHALAT ?

Qashar shalat boleh dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria berikut: yaitu Safar atau bepergian untuk ibadah, ketaatan, atau tujuan lainnya yang tidak dilarang oleh agama. Jika seseorang bepergian untuk maksiat, seperti mencuri dan yang lainnya, maka ia tidak berhak mengqashar shalat, sesuai pendapat jumhur/mayoritas ulama. Sebagian ulama lainnya membolehkan orang yang bepergian untuk maksiat mengqashar shalat. Sebab, dalil bolehnya qashar bersifat umum, dan qashar shalat sendiri adalah keringanan yang diberikan syariat kepada kaum muslimin. Meski demikian, melakukan maksiat tetap diharamkan, baik dalam safar ataupun tidak.

Peralanan yang ia lakukan memenuhi kriteria safar.Dalam hal ini, jumhur ulama menyatakan bepergian disebut safar JiKa jarak yang ditempuh mencapai sekitar 80 km atau lebih. Sedangkan sebagian ulama menyatakan tidak ada batas jarak tertentu untuk safar. Sebab syariat Islam tidak menyebutkan standar minimal. Sebagian Ulama berpendapat bahwa dikembalikan kepada urf (kebiasaan penduduk sekitar). jika masyarakat sekitar menyatakan bahwa perjalanan ke sebuah tempat dari kediaman mereka terhitung safar maka itu adalah safar. meskipun tidak sampai 80 KM. wallahu ‘Alam

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

« »