Syarat Tanah yang digunakan Tayammum
Oleh : Ustadz Abul Qasim Ayyub Soebandi –hafidzahullah–
(Dosen STIBA Makassar)
– Bulughul_Maram – Kitab_Thaharah (Bab_Tayammum)
Hadits Hudzaifah –radhiyallahu’anhu– yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan:
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
“Debunya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci jika tidak mendapatkan air.”
128. Menurut riwayat Ahmad dari Ali -radhiyallahu’anhu- :
وَجُعِلَ التُّرَابُ لِي طَهُورًا
“Dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.”
Pelajaran hadits :
1. Hukum asal tanah di muka bumi adalah suci.
2. Disyaratkan tanah yang berdebu untuk digunakan tayammum sebagaimana pendapat Syafi’i dan Ahmad, berbeda dengan Abu Hanifah dan Malik yang berpendapat tidak disyaratkan tanah berdebu sehingga boleh bertayammum dengan apa saja di permukaan bumi selama tidak najis, baik itu batu atau pasir dll.
Wallahu a’lam
Sumber:
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif(BII)🍀
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐www.belajarislamintensif.com
Baca Juga :
Ibadah Sebagai Sebuah Kebutuhan
Zaman Semakin Dekat, Banyaknya Pembunuhan
Related Posts
One Response to Syarat Tanah yang digunakan Tayammum
Leave a Reply
« Awal Dakwah Nabi Di Rumah Al-Arqam Keutamaan Bulan Muharram »
[…] Syarat Tanah Yang Digunakan Untuk Tayammum […]