Syarat Tanah yang digunakan Tayammum

Aug 7 • Hadits • 7318 Views • 1 Comment on Syarat Tanah yang digunakan Tayammum

Oleh : Ustadz Abul Qasim Ayyub Soebandihafidzahullah

(Dosen STIBA Makassar)

– Bulughul_Maram – Kitab_Thaharah (Bab_Tayammum)

Hadits Hudzaifah –radhiyallahu’anhu– yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan:

‎وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

“Debunya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci jika tidak mendapatkan air.”

128. Menurut riwayat Ahmad dari Ali -radhiyallahu’anhu- :

‎وَجُعِلَ التُّرَابُ لِي طَهُورًا

“Dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.”

Pelajaran hadits :

1. Hukum asal tanah di muka bumi adalah suci.

2. Disyaratkan tanah yang berdebu untuk digunakan tayammum sebagaimana pendapat Syafi’i dan Ahmad, berbeda dengan Abu Hanifah dan Malik yang berpendapat tidak disyaratkan tanah berdebu sehingga boleh bertayammum dengan apa saja di permukaan bumi selama tidak najis, baik itu batu atau pasir dll.

Wallahu a’lam

Sumber:
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif(BII)🍀

Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090

👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐www.belajarislamintensif.com

Baca Juga :

Ibadah Sebagai Sebuah Kebutuhan

Zaman Semakin Dekat, Banyaknya Pembunuhan

Related Posts

One Response to Syarat Tanah yang digunakan Tayammum

  1. […] Syarat Tanah Yang Digunakan Untuk Tayammum […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

« »